• Hak Cipta
  • Paten
  • Merek
  • Desain Industri
  • PVT
  • DTLST
  • Rahasia Dagang

HAK CIPTA


Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaan atau memberikan izin untuk itu, dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni atau sastra.


Ciptaan yang dilindungi oleh Hak Cipta:

  • Buku, pamflet, perwajahan (lay out), Karya Tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain
  • Ceramah, Kuliah, Pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
  • Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
  • Lagu atau musik dengan atau tanpa teks
  • Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
  • Seni rupa: seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan
  • Arsitektur
  • Peta
  • Seni batik
  • Fotografi;
  • Sinematografi;
  • Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan
  • Program Komputer

PATEN


Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.


Syarat penemuan yang dapat dipatenkan:

  • Novelty. Penemuan baru, dan bukan merupakan penemuan terdahulu.
  • Inventive Steps. Mengandung langkah inventif dimana penemuan tersebut tidak dapat diduga sebelumnya.
  • Industrial applicable. Dapat diterapkan dalam bidang industri

Penemuan yang tidak dapat dipatenkan:

  • Proses atau hasil produksi yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, agama, ketertiban umum, atau kesusilaan;
  • Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan;
  • Teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika;
  • Semua makhluk hidup, kecuali jasad renik;
  • Proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis atau proses mikrobiologis.

MEREK


Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

  • Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
  • Merek yang dapat didaftarkan adalah merek yang tidak terlalu rumit dan tidak terlalu sederhana, mempunyai daya pembeda sehingga tidak membingungkan konsumen.

DESAIN INDUSTRI


Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk 3 dimensi atau 2 dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola 3 dimensi atau 2 dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.


PVT


Varietas Tanaman adalah sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, buah, biji, dan ekspresi karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis yang sama oleh sekurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan.


Syarat-syarat Varietas Tanaman yang dapat diberi PVT di Indonesia adalah sebagai berikut:

  • Baru;
  • Unik;
  • Seragam;
  • Stabil;
  • Diberi Nama;
Jangka Waktu Perlindungan:

  • Jangka waktu 20 tahun untuk tanaman semusim.
  • Jangka waktu 25 tahun untuk tanaman tahunan.

DTLST


Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semi konduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.


Sedangkan Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu.

Hak eksklusif
Ada dua hak eksklusif yang dimiliki oleh pemegang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, antara lain:

  • Hak unuk melaksanakan desain yang dimiliki; dan
  • Hak untuk melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor dan mengedarkan barang yang berhubungan dengan desain tata letak sirkuit terpadu tersebut.

Rahasia Dagang


Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.




Syarat Rahasia Dagang

Ada dua hak eksklusif yang dimiliki oleh pemegang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, antara lain:

  • Informasi bersifat rahasia: Bukan hal umum yg telah diketahui masyarakat
  • Memiliki nilai komersiil
  • Dijaga kerahasiannya : Kewajiban untuk menjaga kerahasian dengan tindakan yang wajar